Kamis, 14 Maret 2013

Standar audit? apaan tuh?


Ada 10 standar audit yang berlaku umum, kesepuluh standar tersebut dikategorikan menjadi 3 kelompok, yaitu Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan, dan Standar Pelaporan.

1. Standar umum. Dalam standar umum terdapat 3 poin antara lain keahlian & pelatihan teknis yang memadai, independensi, dan keahlian profesional.

  • Keahlian & pelatihan teknis yang memadai, seorang auditor dituntut untuk memiliki keahlian agar dapat melakukan audit dengan benar.keahlian tersebut didapat dari pendidikan formal, pelatihan dan praktik auditing, dan mengikuti pendidikan profesi.
  • Independensi, auditor harus bebas dari pengaruh klien dalam melaksanakan audit. Independensi sangat diperlukan karena dapat mempengaruhi opini audit yang diberikan.
  • Keahlian profesional, standar ini mengharuskan auditor untuk berlaku jujur dan tidak ceroboh dalam melakukan audit.
2. Standar pekerjaan lapangan. Standar ini berkaitan dengan pelaksanaan audit di lapangan yang mencakup perencanaan dan supervisi yang memadai, pemahaman atas struktur pengendalian intern, dan mendapatkan bukti yang kompeten.

  • Perencanaan dan supervisi yang memadai, perencanaan diperlukan agar audit dapat berjalan efektif dan efisien. Perencanaan tersebut meliputi pengembangan strategi audit serta rancangan program audit yang digunakan dalam melaksanakan audit. Supervisi yang dimaksud adalah pengawasan, pengawasan dilakukan oleh auditor senior terhadap staf auditor. Supervisi dilakukan sebagai penjaminan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh staf telah sesuai dengan perencanaan program audit yang ditetapkan.
  • Pemahaman atas struktur pengendalian intern, auditor penting untuk mengetahui struktur pengendalian intern pada perusahaan klien. Dengan mengetahui struktur pengendalian intern maka dapat memudahkan auditor dalam melakukan audit. Struktur pengendalian intern yang baik akan menghasilkan informasi yang handal sehingga dapat memudahkan auditor dalam melakukan pekerjaannya.
  • Mendapatkan bukti yang kompeten dan cukup, bukti audit merupakan dasar bagi auditor untuk memberikan opini. Dibutuhkan sikap profesional untuk menentukan jumlah (kecukupan) dan mutu (kempetensi) bukti audit untuk mendukung opini auditor.
3. Standar pelaporan, berkaitan dengan pelaporan hasil audit yaitu laporan keuangan disajikan sesuai GAAP, konsistensi dalam penerapan GAAP, pengungkapan informatif yang memadai, dan pernyataan pendapat.

  • Laporan keuangan disajikan sesuai GAAP, GAAP merupakan suatu kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi asersi laporan keuangan. Auditor mengevaluasi apakah laporan keuangan klien telah sesuai dengan GAAP atau belum.
  • Konsistensi dalam penerapan GAAP, konsistensi diperlukan untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan dari satu periode ke periode yang lain. Ketidakkonsistenan dalam penerapan GAAP perlu dijelaskan pada laporan auditor, sehingga dapat dijadikan sebagai perbaikan diperiode selanjutnya.
  • Pengungkapan informatif yang memadai, standar ini berkaitan dengan kecukupan catatan atas laporan keuangan dan bentuk-bentuk pengungkapan lainnya. Standar ini hanya berpengaruh pada laporan auditor, bila pengungkapan manajemen dianggap tidak mencukupi.
  • Penyataan pendapat, dalam laporan hasil auditnya, auditor memberikan pendapat atau opini terhadap laporan keuangan yang dievaluasi. Pernyataan pendapat ini didasarkan dari temuan-temuan hasil audit. Ada 4 jenis opini audit yaitu unqualified, qualified, adverse, dan disclaimer.
Oleh: Yuniarsih C1C009127

Tidak ada komentar:

Posting Komentar